Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh daerah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 untuk Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD).
”Untuk menjadi pemungut, daerah harus siap terlebih dahulu. Dia harus menyiapkan prasarananya,” kata Direktur Jenderal Pajak Mohammad Tjiptardo di Jakarta, Selasa (30/11).
Untuk siap memungut BPHTB, kata Tjitardjo, setiap daerah minimal harus menyiapkan dua hal. Pertama, sarana pemungutan dan sumber daya manusia. Kedua, peraturan daerah harus disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama DPRD.
Tjiptardjo menegaskan, bila daerah itu tidak siap memungut per 1 Januari 2011, tidak ada pihak yang bisa memungutnya. Dengan demikian, setiap transaksi jual atau beli tanah dan bangunan bisa saja tak dipungut BPHTB di daerah yang belum siap memungutnya.
Sayangnya, lanjut Tjiptardjo, UU PDRD tidak memuat tentang sanksi bagi daerah yang gagal memungut BPHTB per 1 Januari 2011. ”Tidak ada aturan mengenai sanksi. Yang akan rugi daerah sendiri kalau dia tidak mampu memungut,” ujarnya.
Bagi daerah yang ingin menjadi pemungut BPHTB, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan pelatihan. Selain itu, dibantu membuat aturan dan persiapan perangkat hukum yang dibutuhkan.
Pengamat pajak Ruston Tambunan berpendapat, banyaknya daerah yang tidak siap menjadi pemungut BPHTB menunjukkan persiapan peralihan pungutan itu lambat. Padahal, UU PDRD memberikan waktu persiapan selama satu tahun kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
No comments:
Post a Comment