Monday, November 22, 2010

Sanksi Tegas Harus Diberikan Pada Pemalsu Plat Untuk Dapat BBM Bersubsidi

Pengguna kendaraan bermotor roda empat keluaran tahun 2005 ke atas yang memanipulasi pelat nomor kendaraannya akan mendapat sanksi hukum yang tegas. Hal itu sejalan dengan diberlakukannya pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi per Januari 2011.

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Senin (22/11). ”Mudah-mudahan tidak (ada manipulasi pelat nomor). Itu hal-hal yang sedang kami antisipasi,” kata Hatta, tanpa menyebutkan jenis dan tingkatan sanksi yang diberikan.

Mulai Januari 2011 pemerintah membatasi konsumsi BBM bersubsidi pada mobil keluaran tahun 2005 ke atas. Alasannya agar tidak menambah beban anggaran subsidi BBM. Hanya kendaraan umum, sepeda motor, dan nelayan, yang dibolehkan memakai BBM subsidi.

Jika pembatasan tidak dilakukan, pemerintah meyakini volume konsumsi BBM akan melonjak melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2011, yakni 38 juta kiloliter.

Menurut pengamat perminyakan Kurtubi,

pembatasan BBM bersubsidi sebaiknya tidak dilaksanakan. Pembatasan itu dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi dan rawan terjadi ”pasar gelap” di SPBU.

Pemerintah, kata Kurtubi, masih punya opsi lain, yakni diversifikasi BBM dengan bahan bakar gas untuk angkutan umum dan kendaraan pemerintah selain mempercepat restrukturisasi manajemen perminyakan nasional.

No comments:

Post a Comment