Direktur Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo di Jakarta, Kamis (25/11), mengemukakan, upaya pencapaian target penerimaan pajak cukup berat. Namun, pihaknya tetap optimistis target itu akan tercapai.
Alasannya, proyek-proyek pengadaan barang dan jasa serta belanja pemerintah umumnya melonjak pada akhir tahun. ”Kita harus optimistis, jangan gampang menyerah,” ujarnya.
Realisasi penerimaan pajak tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh) migas Rp 46,437 triliun dan pajak nonmigas Rp 467,794 triliun. Penerimaan pajak nonmigas baru 77,2 persen dari target penerimaan pajak nonmigas Rp 606,116 triliun.
Untuk memenuhi target penerimaan pajak nonmigas tahun ini, tambahan penerimaan pajak harus mencapai Rp 138,321 triliun hingga akhir tahun.
Adapun realisasi penerimaan pajak nonmigas sampai 15 November 2010 meliputi PPh nonmigas Rp 258,1 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 178,193 triliun.
Selain itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 28,57 triliun serta pajak lainnya Rp 2,927 triliun.
Realisasi penerimaan pajak nonmigas itu tumbuh 14,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengemukakan, belanja pemerintah selama beberapa tahun terakhir tidak bisa optimal. Ada dua faktor yang memengaruhi, yakni penyerapan yang kurang efektif dan penghematan.
”Kalau ada penghematan, itu bagus. Artinya, bisa menyerap lebih rendah daripada yang dianggarkan,” ujarnya. Meski demikian, saat ini ia belum bisa memastikan potensi anggaran yang tidak terserap.
Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika dan Direktorat Jenderal Pajak menandatangani kesepakatan bersama integrasi data nomor pokok wajib pajak (NPWP) di sistem e-pengadaan pemerintah.
Kesepakatan itu meliputi pertukaran data dan informasi antardua instansi sehingga data dari Ditjen Aplikasi Telematika, seperti peserta lelang, instansi penyedia lelang, nilai kontrak, dan pemenang lelang, dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pajak.
Tjiptardjo mengemukakan, kerja sama integrasi data tersebut diadakan untuk pertama kali. Hal itu sesuai UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 35A yang mengatur kerja sama instansi pemerintah dengan Ditjen Pajak untuk menyerahkan data dan informasi terkait perpajakan.
”Kerja sama integrasi dan pertukaran data diharapkan mendorong database yang valid dan akurat serta membantu pemerintah mengamankan penerimaan pajak,” ujarnya.
Menurut Tjiptardjo, pihaknya selama ini kerepotan mengumpulkan data dan informasi perpajakan dari instansi lain. Kendalanya, sejumlah instansi memiliki aturan sendiri soal kerahasiaan data. ”Masing-masing sektor masih egosektoral,” ujarnya.
Berdasarkan kesepahaman itu, perusahaan rekanan pemerintah yang akan melakukan tender pengadaan barang dan jasa diwajibkan memasukkan NPWP atau pengusaha kena pajak. Data tersebut akan disesuaikan dengan surat pemberitahuan pajak.
No comments:
Post a Comment