”Tim tak melihat ada rekayasa pada penunjukan penjamin emisi, penetapan harga, dan penjatahan. Karena mungkin ada yang mengatakan penunjukan penjamin emisi itu terlalu pelat merah, lalu harganya terlalu murah sehingga akan banyak yang mendapat untung di pasar sekunder,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota Tim Pengawas Independen IPO PT Krakatau Steel, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Selasa (9/11), seusai bertemu Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany.
Tim Pengawas Independen IPO PT Krakatau Steel (KS) dibentuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar pada 5 November 2010. Tim ini mendapatkan penjelasan maksimal terkait penetapan harga saham perdana PT KS.
Anggota tim pengawas tersebut adalah Mas Ahmad Daniri (Ketua Komite Nasional Good Governance), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, ekonom dan mantan Dirut Pefindo Kahlil Rowter, serta Sudarjono.
Menurut Hikmahanto, penetapan penjamin emisi tanpa kolusi. Begitu juga pada penetapan harga saham perdananya yang telah memperhitungkan kondisi keuangan PT KS dan meminta pendapat berbagai pihak, termasuk penasihat keuangan dan mengonfirmasi kepada pelaku saham.
”Soal penjatahan kepada asing pun tidak mengindikasikan keinginan untuk menjual aset negara. Sebab, keberadaan asing dibutuhkan dalam IPO ini dalam batas yang tidak membahayakan. Ini juga dibutuhkan sebagai daya tarik,” ujarnya.
Ekonom Kahlil Rowter mengatakan, dalam sebuah IPO, kelebihan penawaran (oversubscribe), seperti pada masa penawaran saham KS yang mencapai sembilan kali, diperlukan. Oversubscribe dapat memastikan adanya pergerakan saham di pasar sekunder.
”Memang harus ada oversubscribe sehingga setiap investor tidak boleh mendapatkan penjatahan sejumlah dengan seluruh permintaannya. Penjatahan harus dibatasi agar harga sahamnya naik terus. Dengan cara ini, IPO akan sukses. Jangan melihat hanya pada KS, banyak emiten lain yang melakukannya,” katanya.
Ketua Tim Pengawas Independen IPO KS Mas Ahmad Daniri menegaskan empat hal. Pertama, IPO KS tidak bisa dibatalkan, tidak mungkin dilakukan. Jika IPO dibatalkan, akan berisiko pada kepercayaan investor dan masyarakat umum serta perekonomian secara lebih jauh. Di sisi emiten (KS), rencana pertumbuhan usahanya bisa tertunda.
Kedua, investor juga akan merugi jika IPO dibatalkan karena bisa saja sebelum meminta jatah saham KS, mereka sudah terikat berbagai perjanjian. Jika itu terjadi, Indonesia akan kehilangan kepercayaan terhadap pasar modalnya dan sektor riil.
Ketiga, ke depan, tim juga ditugasi mengamankan proses IPO pada saham-saham BUMN lain agar tak digonjang-ganjing. Keempat, masalah sosialisasi kepada masyarakat awam menjadi penting, termasuk soal harga saham, penentuan harga sejak awal, hingga proses ketika analisis perkiraan harga jual saham perdananya
No comments:
Post a Comment