Sunday, November 14, 2010

Revisi Undang Undang Tenaga Kerja Di Jamin Transparan

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan meresahkan buruh. Namun, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjamin revisi tersebut akan transparan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta memberikan masukan terkait revisi UU No 13/2003 melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Hal itu disampaikan Muhaimin seusai rapat tertutup LKS Tripnas di Jakarta, Senin (8/11). Lembaga ini wadah dialog pemerintah, pengusaha, dan pekerja terkait ketenagakerjaan.

”Saya harap tahun 2010 sudah ada gambaran final tentang apa yang mesti menjadi bagian dari perubahan dan kami harapkan tahun 2011 sudah mulai ada penyempurnaan UU,” ujar Muhaimin Iskandar.

Pemerintah pernah mencoba merevisi UU No 13/2003 tahun 2006 secara diam-diam. Namun, serikat buruh mencium rencana itu dan berunjuk rasa pada Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2006.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman, pengusaha ataupun pekerja berpendapat, UU itu butuh penyempurnaan.

”Kami tidak ada niatan. Ngapain uang pesangon dihapus, uang pensiun dihapus. Tidak ada niatan itu. Kami ingin yang proporsional. Buat apa banyak (hak), tetapi juga tidak bisa dilaksanakan,” ujar Hasanuddin Rachman.

No comments:

Post a Comment