Saturday, November 20, 2010

PT Kereta Api Indonesia menurunkan batas kecepatan maksimal semua perjalanan kereta hingga akhir tahun 2010. Langkah ini merupakan upaya mengurangi tingkat kecelakaan KA dan merespons meningkatnya laporan adanya lintasan KA yang patah.

Vice President Corporate Communications PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sugeng Priyono, Kamis (18/11) di Bandung, menjelaskan, dengan menurunkan batas kecepatan, waktu tempuh perjalanan KA rata-rata akan bertambah 75-80 menit.

Waktu tempuh KA Argo, misalnya, akan bertambah 34 menit. Adapun waktu tempuh KA kelas ekonomi bertambah 100- 105 menit serta KA eksekutif dan bisnis bertambah 25 menit.

”Saat ini, tim internal PT KAI sedang mengkaji kecepatan maksimum KA karena diindikasikan terjadinya penurunan kondisi trek. Selama pengkajian, V max (kecepatan maksimum) akan diturunkan,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, kecepatan maksimal akan diturunkan rata- rata lima persen dari kecepatan awal. Dicontohkan, bila sebelumnya kecepatan maksimal di lintasan Jawa Tengah bagian selatan sekitar 90 kilometer per jam, kini menjadi 80 kilometer per jam.

Menurut Sugeng, dari laporan yang diterima, kerusakan rel kereta api paling banyak terjadi di wilayah Jawa Tengah bagian selatan.

Penurunan kecepatan maksimum KA akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Namun, menurut Sugeng, PT KAI tidak mau mengambil risiko terhadap keselamatan perjalanan KA dengan kondisi trek saat ini.

No comments:

Post a Comment