Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara telah mengeluarkan regulasi tentang penanganan keterlambatan penerbangan (delay management) pada maskapai berjadwal di Indonesia. Regulasi ini berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.
Direktur Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Muzaffar Ismail mengatakan, pihaknya secara rutin tiap 3 bulan melakukan evaluasi tentang delay management. Bila maskapai dinilai memiliki skor di bawah 60%, maskapai akan menerima teguran tertulis. "Ada poin terakhir di bawah 60%, kita tegur," kata Muzaffar saat acara penyerahan Sertifikasi Internasional Delay Management Garuda Indonesia di Garuda City Centre, Cengkareng, Selasa (15/12/2015).
Bila maskapai masih mengulangi atau tak mampu melakukan perbaikan layanan khususnya penanganandelay selama 3 bulan berturut-turut pasca memperoleh teguran tertulis, maka maskapai tersebut akan menerima hukuman pembekuan rute baru. "3 berikutnya nggak ada perbaikan lagi, rute yang dimiliki dikurangi. Terakhir ialah sampai pencabutan izin usaha," tegasnya.
Muzaffar memberi apresiasi terhadap Garuda Indonesia yang memperoleh skor di atas 60% untuk manajemen delay. Data hari ini saja, Garuda Indonesia mencatat kecepatan waktu penerbangan (On Time Performance) 94,5%. "Triwulan September-November semua evaluasi sudah keluar. Garuda di atas 60%," jelasnya.
Untuk mengawasi kinerja dan penanganan delay oleh maskapai, Kemenhub menempatkan inspektorat pada bandara-bandara utama. Regulator juga mengawasi keluhan yang masuk ke dalam contact centre milik Kemenhub. Bila ada kejadian delay parah yang memicu kegaduhan, Kemenhub akan memanggil maskapai bersangkutan. "Inspektur angkutan udara kita tempatkan. Dia melakukan pemantauan, pengawasan, dan pemberian feed back," ujarnya.
No comments:
Post a Comment