Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono menilai pembatasan waktu operasional layanan transportasi berbasis aplikasi, khususnya yang beroda dua dianggap tidak layak karena membahayakan keselamatan. Menurutnya, selama ini tidak ada standar baku keamanan angkutan sepeda motor oleh karena itu waktu operasionalnya harus dibatasi. "Kami akui memang angkutan umum itu dipandang standarnya kurang baik. Tapi kami juga perhatikan tidak ada standar yang tepat untuk menilai keamanan angkutan sepeda motor," jelas Adrianto di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, pada dasarnya angkutan sepeda motor tidak aman karena tidak termasuk golongan yang bisa dijadikan angkutan umum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009. Oleh karena itu, Organda tidak bisa merekomendasikan moda transportasi ini untuk bisa dikategorikan sebagai kendaraan umum kepada pemerintah.
"Bahkan kami dengar dulu sebelum penyusunan UU Nomor 22 tahun 2009 ojek konvensional sempat diusulkan masuk, tapi pemerintah menolak karena keselamatannya diragukan. Bagi kami pelaku usaha, memang ojek adalah lahan usaha yang menggiurkan, namun kami enggan mengambil lahan itu karena bertentangan dengan hukum," tuturnya.
Kendati demikian, Organda mengatakan akan berupaya untuk memasukkan jasa ojek online untuk pengiriman barang karena tidak menyangkut keselamatan penumpang. Selain itu, seluruh operator yang berada di bawah Organda juga siap untuk dilakukan revitalisasi demi menyediakan kualitas yang dianggap baik.
"Kami tak sekadar memerangi angkutan ilegal, namun kami juga bersedia untuk diatur dengan revitalisasi. Tapi kami akui dampaknya pun berdampak langsung ke anggota kami yang berbentuk angkutan kota dan mikrobus. Penumpang anggota Organda saja turun 85 persen," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa hari lalu Kementerian Perhubungan menerbitkan larangan layanan transportasi sepeda motor berbasis aplikasi karena dinilai melanggar UU Nomor 22 tahun 2009. Namun kemudian larangan itu dicabut, sehingga menyebabkan ojek online bisa beroperasi hingga transportasi publik bisa dipenuhi dengan layak.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung pemerintah daerah DKI Jakarta yang tegas menindak metromini berkondisi tidak baik agar tidak membahayakan keselamatan penumpang. Pasalnya, Organda juga merasa kalau umur kendaraan metromini saat ini sudah dianggap tak layak untuk beroperasi.
Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono mengatakan kalau saat ini terdapat 90 persen armada metromini tak layak jalan karena usia kendaraan yang sudah cukup tua. Pihaknya juga menyayangkan supir-supir armada metromini yang tak tahu bahaya dengan memaksakan penumpang berdesak-desakan di dalam kendaraan dengan kondisi yang sudah usang.
"Atas alasan itu, kami dukung usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menindak metromini yang tidak taat aturan serta membahayakan keselamatan penumpang. Ketentuan usia kendaraan sudah diatur di dalam peraturan dan anggota kami harus mematuhi itu," jelas Adrian di Jakarta, Senin (21/12).
Ia menjelaskan kalau peraturan-peraturan yang mendasari antara lain Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2014 dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) no. 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Di dalam pasal 51 Perda itu, dijelaskan bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum dari taksi hingga bus besar maksimal berumur 7 hingga 10 tahun.
"Berdasarkan peraturan itu, kami juga mendukung pencabutan 1.600 metromini yang tidak layak pakai oleh Dishub DKI. Tapi entah kenapa metromini-metromini tersebut kok bisa lolos lagi ke jalan, kan artinya kendaraan itu ilegal," tuturnya. Untuk mengakomodasi penumpang dengan baik, Organda juga meminta pemberlakuan Public Service Obligation (PSO) dengan menerapkan tarif per kilometer sehingga operator bisa memiliki biaya yang memadai dan bisa melakukan peremajaan metromini. Atas dasar itu, Organda juga mendukung pemgintegrasian Metromini dengan TransJakarta mengingat moda transportasi itu memiliki subsidi dengan metode serupa.
"Tapi kami tahu langkah kesana susah karena pemberlakuan PSO itu harus melalui persetujuan banyak dari instansi-instansi pemerintah. Tapi kami mendukung hal ini karena pelayanan menyangkut nyawa manusia," ujar Adrian.
"Kami tak sekadar memerangi angkutan ilegal, namun kami juga bersedia untuk diatur dengan revitalisasi. Tapi kami akui dampaknya pun berdampak langsung ke anggota kami yang berbentuk angkutan kota dan mikrobus. Penumpang anggota Organda saja turun 85 persen," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa hari lalu Kementerian Perhubungan menerbitkan larangan layanan transportasi sepeda motor berbasis aplikasi karena dinilai melanggar UU Nomor 22 tahun 2009. Namun kemudian larangan itu dicabut, sehingga menyebabkan ojek online bisa beroperasi hingga transportasi publik bisa dipenuhi dengan layak.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung pemerintah daerah DKI Jakarta yang tegas menindak metromini berkondisi tidak baik agar tidak membahayakan keselamatan penumpang. Pasalnya, Organda juga merasa kalau umur kendaraan metromini saat ini sudah dianggap tak layak untuk beroperasi.
Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono mengatakan kalau saat ini terdapat 90 persen armada metromini tak layak jalan karena usia kendaraan yang sudah cukup tua. Pihaknya juga menyayangkan supir-supir armada metromini yang tak tahu bahaya dengan memaksakan penumpang berdesak-desakan di dalam kendaraan dengan kondisi yang sudah usang.
"Atas alasan itu, kami dukung usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menindak metromini yang tidak taat aturan serta membahayakan keselamatan penumpang. Ketentuan usia kendaraan sudah diatur di dalam peraturan dan anggota kami harus mematuhi itu," jelas Adrian di Jakarta, Senin (21/12).
Ia menjelaskan kalau peraturan-peraturan yang mendasari antara lain Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2014 dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) no. 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Di dalam pasal 51 Perda itu, dijelaskan bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum dari taksi hingga bus besar maksimal berumur 7 hingga 10 tahun.
"Berdasarkan peraturan itu, kami juga mendukung pencabutan 1.600 metromini yang tidak layak pakai oleh Dishub DKI. Tapi entah kenapa metromini-metromini tersebut kok bisa lolos lagi ke jalan, kan artinya kendaraan itu ilegal," tuturnya. Untuk mengakomodasi penumpang dengan baik, Organda juga meminta pemberlakuan Public Service Obligation (PSO) dengan menerapkan tarif per kilometer sehingga operator bisa memiliki biaya yang memadai dan bisa melakukan peremajaan metromini. Atas dasar itu, Organda juga mendukung pemgintegrasian Metromini dengan TransJakarta mengingat moda transportasi itu memiliki subsidi dengan metode serupa.
"Tapi kami tahu langkah kesana susah karena pemberlakuan PSO itu harus melalui persetujuan banyak dari instansi-instansi pemerintah. Tapi kami mendukung hal ini karena pelayanan menyangkut nyawa manusia," ujar Adrian.
No comments:
Post a Comment