Tuesday, December 15, 2015

Kenaikan Cukai Rokok Berhasil Membuat Bulan November 2015 Alami Inflasi

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah terjadi kenaikan harga barang dan jasa secara umum (inflasi) sebesar 0,21 persen selama November 2015. Naiknya harga rokok dan makanan-minuman jadi menjadi penyumbang inflasi terbesar selama bulan tersebut. “Andil yang paling besar adalah adanya kenaikan harga rokok terutama kretek filter," jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo di kantornya, Selasa (1/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan IHT membayar cukai di muka sebelum waktunya. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) memperkirakan industri rokok kretek nasional bakal menyetor sekitar Rp 20 triliun kepada negara tahun ini.

Ketua Gappri Ismanu Soemiran menjelaskan tingginya setoran industri hasil tembakau (IHT) tahun ini disebabkan oleh berlakunya PMK yang mewajibkan pembayaran pita cukai Desember yang sebelumnya bisa berlaku mundur pada Januari atau Februari, mulai tahun ini sudah harus lunas pada Desember 2015 akibat pemerintah ingin mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan negara.

"Jumlahnya pun sangat besar dan dipastikan akan mengganggu arus kas perusahaan (cash flow). Negara ini seperti disubsidi IHT ,” ujar Ismanu pekan lalu. Untuk menutupi kekurangan pembayaran cukai tersebut, banyak perusahaan yang menaikkan harga jual eceran rokoknya. Bahkan, PT Gudang Garam Tbk berencana meminjam Rp 9 triliun di akhir tahun akibat perubahan sistem pembayaran cukai rokok pada November dan Desember 2015 yang harus dibayar tahun ini, dan tidak dibayar pada Januari dan Februari seperti tahun sebelumnya.

"Dengan peraturan cukai yang baru, maka semua cukai harus dibayar pada bulan itu. Makanya nanti akan ada payable sebesar Rp 9 triliun untuk membayar penumpukan tagihan cukai di akhir tahun," jelas Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman.

Sasmito menambahkan, kelompok pengeluaran lainnya yang menjadi penyumbang inflasi adalah harga bahan makanan dengan andil inflasi 0,7 persen; pengeluaran perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar menyumbang inflasi 0,03 persen; pengeluaran kesehatan memiliki andil 0,02 persen, kelompok pendidikan, rekreasi dan olah raga 0,01 persen; serta kelompok pengeluaran transportasi, komunikasi dan jasa keuangan dengan andil 0,01 persen terhadap inflasi.

Dari 82 kota yang menjadi acuan BPS dalam melakukan survei indeks harga konsumen (IHK), terdapat 69 kota yang mengalami inflasi. Tercatat Merauke menjadi daerah dengan inflasi tertinggi yakni 2,35 persen.  "Inflasi tinggi terjadi karena adanya kenaikan harga sayuran seperti bayam dan kangkung di daerah Merauke," kata Sasmito.

Sasmito menghitung, dengan catatan tersebut maka inflasi tahun kalender sampai November tercatat sebesar 2,37 persen dan inflasi tahunan (year on year/yoy) 4,89 persen. Sementara untuk inflasi komponen inti (core inflation) tercatat sebesar 0,16 persen dan 4,77 persen selama tahunan.

"Kalau kita lihat inflasi tahun kalender kondisi November boleh dikata adalah yang terendah selama 5 tahun terakhir. Inflasi yoy 4,89 persen terendah selama 2015. Inflasi inti yoy terendah sepanjang 2015," ujar Sasmito. Sementara itu penurunan harga barang dan jasa (deflasi) juga terjadi di 13 kota survei IHK, tercatat Pangkal Pinang sebagai daerah dengan tingkat deflasi tertinggi yakni 1,02 persen. Deflasi terjadi karena adanya penurunan harga bahan pangan dan daging ayam di Pangkal Pinang.

No comments:

Post a Comment