Tuesday, December 15, 2015

Daripada Naikan Gaji Buruh, Pengusaha Pilih Rugi Rp. 12 Triliun

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengungkapkan rata-rata skala ekonomi industri makanan dan minuman nasional per tahun sekitar Rp 1.200 triliun atau rata-rata Rp 3 triliun per hari.  Menyusul seruan aksi mogok kerja nasional pada 24-27 November 2015, Gappmi mencemaskan timbulnya kerugian bisnis hingga Rp 12 triliun dalam empat hari ke depan.

"Rp 1.200 triliun dibagi saja dengan 365 hari, itu nilai kerugian kami. Dan kalau itu terjadi, perusahaan akan beraksi sesuai dengan pernyataan Apindo," ujar Ketua Umum Gappmi, Adhi S Lukman.  Sejauh ini, Adhi mengaku belum mendapatkan laporan dari para anggotanya, berapa banyak buruh di industri makanan dan minuman yang akan ikut serta dalam aksi mogok nasional. Namun, Gamppi telah menghimbau seluruh pengusaha di bawah naungannya untuk melarang pekerjanya turun ke jalan.

"Kali ini kami tidak ada toleransi untuk mogok kerja," katanya menegaskan. Kalau sampai perusahaan dirugikan, kami akan menuntut balik buruh," tuturnya.  Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam akan memperkarakan secara pidana maupun perdata aksi mogok buruh nasional yang diserukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani mengaku telah menerima seruan mogok KSPI tersebut. Ia menilai perbuatan tersebut bisa sangat merugikan operasional perusahaan dan sudah menyalahi kegiatan mogok kerja yang diatur dalam perundangan.

Mengacu pada pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003, Hariyadi mengatakan mogok kerja bisa dilakukan jika hak dasar pekerja atau buruh dan serikat dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Ia menilai, selama ini belum ada perundingan antara buruh dan pemilik perusahaan terkait aksi yang akan dilakukan ini.

"Bahkan kami dengar tujuannya adalah untuk melumpuhkan kegiatan operasional kami. Apabila rencana itu tetap dilaksanakan dan kami dirugikan, maka kami tetap akan melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata karena ini sudah menggangu aktifitas kegiatan perusahaan," tuturnya di Jakarta, Jumat (20/11).

No comments:

Post a Comment