Saturday, December 19, 2015

LPS Rate Bank Umum Tetap di Level 7,5 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) dengan tidak menaikkan level bunga penjaminan (LPS rate) untuk bank umum yang tetap di angka 7,5 persen. Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

“Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 tidak mengalami perubahan,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (19/12). Rinciannya, LPS rate untuk Bank Umum dipatok di angka 7,5 persen. Sementara LPS untuk simpanan valuta asing berada di level 1,25 persen. Kemudian, untuk Bank Perkreditan Rakyat, LPS rate ditetapkan sebesar 10 persen.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini,” jelasnya.  Menurutnya, dengan belanja anggaran pemerintah yang mulai meningkat di akhir kuartal 3, membuat laju pertumbuhan DPK di bulan September 2015 sedikit tertahan dibanding bulan sebelumnya tetapi masih berada di atas pertumbuhan kredit.

“Pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan,” katanya. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.

No comments:

Post a Comment