Tuesday, September 1, 2015

Daftar 45 Negara Tambahan Bebas Visa Ke Indonesia Untuk Tingkatkan Pariwisata Bali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memulai kampanye menggandakan jumlah turis asing yang berkunjung ke Indonesia sampai 20 juta orang per tahun. Hal tersebut dilakukan Jokowi dengan meneken Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan yang membebaskan visa bagi turis asal 45 negara.

Melalui aturan yang ditekennya pada 9 Juni 2015 lalu, Jokowi memberikan izin tinggal bagi turis asal 45 negara itu selama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Ketentuan tersebut menurut Jokowi sudah mampu menggandakan jumlah turis yang berkunjung ke Indonesia. Namun, pemerintah tampaknya masih sangat mengandalkan Pulau Bali sebagai magnet utama yang menyedot kedatangan turis ke Indonesia.

“Jadi diharapkan dengan bebas visa ini, wisatawan yang datang ke kita akan semakin besar. Pada 2019 diharapkan jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sekitar 10 juta. Karena target nasional double, Bali yang sekarang 4 juta saya double-kan jadi 9 juta-10 juta,” kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (15/6).

Berikut adalah daftar 45 negara yang warganya bebas berkunjung ke Indonesia tanpa repot mengurus visa:

Sembilan negara ASEAN: 
  • Thailand, 
  • Malaysia, 
  • Singapura, 
  • Brunei Darussalam, 
  • Filipina, 
  • Kamboja, 
  • Vietnam, 
  • Laos, dan 
  • Myanmar.
Lima negara Asia Timur: 
  • Tiongkok, 
  • Korea Selatan, 
  • Jepang, 
  • Hong Kong, 
  • Makau.
Lima negara Timur Tengah
  • Qatar, 
  • Uni Emirat Arab, 
  • Bahrain, 
  • Kuwait, dan 
  • Oman. 
Dua negara Afrika: Afrika Selatan dan Maroko.

17 negara Eropa: 
  • Inggris, 
  • Jerman, 
  • Perancis, 
  • Belanda,
  •  Itali, 
  • Spanyol,
  •  Swiss, 
  • Belgia, 
  • Swedia, 
  • Austria, 
  • Denmark, 
  • Norwegia, 
  • Finlandia, 
  • Polandia, 
  • Hungaria, 
  • Ceko, dan
  •  Rusia.
Empat negara Pasifik: Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, dan Meksiko.

Tiga negara Amerika Latin: Cile, Peru, dan Ekuador.

“Bebas Visa kunjungan diberikan kepada warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut. Selain untuk berwisata, pemerintah juga membebaskan kunjungan warga negara asal 45 negara itu untuk melakukan kegiatan seperti tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Pemerintah menambah negara penerima fasilitas bebas visa dari yang sebelumnya 45 negara menjadi 92 negara mulai Oktober 2015. Hal ini dilakukan guna mencapai target kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 20 juta per tahun pada 2019. “Kenapa kita mesti melakukan ini, karena ternyata (kebijakan) bebas visa merupakan cara paling cepat untuk meningkatkan jumlah wisatawan dan tidak perlu biaya,” tutur Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli usai menghadiri rapat koordinasi di kantornya, Selasa (1/9).

Menurut Rizal, bulan Oktober dipilih sebagai waktu yang tepat untuk mulai diberlakukannya kebijakan ini. Pasalnya, pemerintah ingin memanfaatkan momentum libur akhir tahun dan jeda waktu untuk mempersiapkan infrastruktur terkait. Berdasarkan evaluasi, kata Rizal, penerapan bebas visa untuk 30 negara baru selama Juni-Juli terbukti mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisman asal negara terkait sebanyak 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut juga lebih tinggi dibandingkan rata-rata peningkatan jumlah wisman secara keseluruhan yang masih di kisaran 4 persen.

Awalnya, jelas Rizal, ada 50 negara baru yang diusulkan masuk dalam daftar penerim abebas visa. Namun, yang dikabulkan hanya 47 negara termasuk Vatikan dan San Marino. “Negara-negara yang sering jadi masalah dalam soal drugs, dalam soal stabilitas, dalam soal ekspor daripada radikalisme kita tidak kasih bebas visa,” tutur Rizal.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata Arif Yahya menyebutkan beberapa negara baru tersebut berasal dari negara-negara yang sebelumnya telah diberikan fasilitas visa kedatangan (visa on arrival) dan negara-negara Uni Eropa pengekspor minyak. Tiga negara baru yang diharap bisa menyumbangkan jumlah wisman terbesar adalah Australia, India, dan Taiwan.

“Taiwan itu (wismannya) saat ini di atas 200 ribu (wisman per tahun), India itu di atas 300 ribu wisman (per tahun), Australia itu diatas 1 juta wisman per tahun,” ujar Arif. Arif berharap dalam kurun waktu satu tahun sejak kebijakan ini berlaku dapat mendatangkan lebih dari 1,2 juta wisman tambahan atau tambahan devisa mencapai US$ 1,2 miliar, dengan asumsi satu wisman menghabiskan US$1000 selama berkunjung ke Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli meminta sejumlah lembaga terkait untuk memperketat pengawasan terhadap turis mancanegara. Hal itu dilakukan menyusul bertambahnya jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa dari 45 negara menjadi 92 negara pada Oktober 2015 mendatang. “Kami meminta terutama (badan) intelijen, polisi, dan imigrasi untuk melakukan pengawasan post audit yang ketat,” tutur Rizal di kantornya, Jakarta, Selasa (1/9).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Industri di era mantan Presiden Gus Dur ini juga mengkoordinasikan lembaga-lembaga itu untuk meningkatkan kerjasama internasional sebagai upaya pengawasan. Terutama, kerjasama dengan negara-negara yang disebut Rizal sebagai negara ‘sumber masalah’ yaitu negara yang warganya banyak melakukan kejahatan internasional seperti perdagangan narkoba.

“Ketiga lembaga tadi diminta untuk menyusun program kerjasama dengan negara-negara sumber masalah supaya kita bisa memiliki early warning sytem dan surveillance seandainya ada pelaku kejahatan yang masuk ke sini,” kata Rizal. Pemerintah menurutnya telah menargetkan jumlah turis asing bisa meningkat dari 10 juta menjadi 20 juta orang pada 2019. Peningkatan tersebut bisa menyerap tenaga kerja hingga 7 juta dari 3 juta orang dan menambah devisa dari US$ 10 miliar menjadi US$ 20 miliar.

Di tempat yang sama, Menteri Pariwisata Arief Yahya mengungkapkan guna mengantisipasi melonjaknya jumlah turis asing maka pemerintah akan menambah pintu masuk Bebas Visa Kunjungan (BVK), dari yang sebelumnya 9 menjadi 31 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). “Bandara 19 (TPI), pelabuhan 11 (TPI), dan satu daerah perbatasan di Entikong, Kalimantan Barat,” ujar Arief.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengungkapkan dari 198 TPI, sebanyak 14 diantaranya telah disiapkan menjadi pintu masuk BVK, diantaranya Bandara Soekarno Hatta, Tangerang; Bandara Ngurai Rai, Bali; Bandara Kualanamu Medan; Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Hang Nadim, Batam; Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Uban; Pelabuhan Sekupang, Batam; dan Pelabuhan Batam Center, Batam.

Selain itu, Ronnie juga akan menambah konter pemeriksaan imigrasi di pintu masuk BVK, baik di bandara dan pelabuhan, serta menyempurnakan sistem manajemen keimigrasian secara online. "Kalau tidak ada sistem (keimigrasian) itu kan tidak ada pengawasannya jadi turis masuk bebas nah kita sulit untuk mengikuti turis lebih lanjut. Oleh karena itu pensisteman ini yang paling penting dalam waktu dekat harus segera di perbaiki," ujarnya.

No comments:

Post a Comment