Publik dihebohkan dengan bocornya dokumen milik Firma Hukum Mossack Fonseca di Panama. Banyak nama yang tercantum dalam dokumen yang disebut Panama Papers itu, termasuk pengusaha asal Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data yang tercantum di Panama Papers tak jauh berbeda dengan yang dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
"WNI (Warga Negara Indonesia) di dalam data Panama Papers ada 800 orang dan ada tambahan data dari ICIC sekira 1.700. WNI di dalam DJP ada 2.580 orang. Hampir 80 persen sama," tutur Ken di Kantor Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
Data-data yang tercantum dalam Panama Papers hanyalah data Special Purpose Vehicle (SPV). Sedangkan data-data pendukung lainnya seperti nomor rekening, nama bank, dan alamat pemilik SPV di luar negeri sulit untuk diketahui. Hal ini yang kemudian menjadi tantangan pemerintah untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Saya punya data dari otoritas pajak-pajak negara-negara yang diterima dari negara surga pajak ada 2.551 SPV dan itu ada Bank nya, ada nomor rekeningnnya, ada alamatnya di Indonesia, ada nomor paspor dan jumlah uangnnya. Nah data ini yang bisa ditindak lanjut," jelas Ken. Menurut Ken, para pengusaha bisa membuka perusahaan di luar negeri. Namun, mereka tetap harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bagi saya nggak masalah dengan pengusaha yang mengembangkan usahanya di luar. Dengan catatan sepanjang itu bayar pajak. Bagi pajak, yang namanya penghasilan mau dari dalam negeri dan luar itu sah dan halal semua," tegasnya.
"Saya punya data dari otoritas pajak-pajak negara-negara yang diterima dari negara surga pajak ada 2.551 SPV dan itu ada Bank nya, ada nomor rekeningnya, ada alamatnya di Indonesia, ada nomor paspor dan jumlah uangnnya. Nah data ini yang bisa ditindak lanjut," jelas Ken.
Menurut Ken, para pengusaha bisa membuka perusahaan di luar negeri. Namun, mereka tetap harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Bagi saya nggak masalah dengan pengusaha yang mengembangkan usahanya di luar. Dengan catatan sepanjang itu bayar pajak. Bagi pajak, yang namanya penghasilan mau dari dalam negeri dan luar itu sah dan halal semua," tegasnya.
No comments:
Post a Comment