Pemerintah menepati janjinya mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin membentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengembangkan bisnisnya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mematok jumlah modal dasar bagi UMKM untuk membentuk PT.
Pasal 1 ayat (1) peraturan yang diteken Jokowi pada 21 Maret 2016 lalu memang tidak mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang modal dasar minimal PT sebesar Rp50 juta. Namun, ayat berikutnya menyebutkan apabila para pengusaha kecil yang ingin membentuk PT memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria UMKM, maka syarat modal dasar minimal itu tidak berlaku.
“Modal dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT-nya,” ujar Jokowi dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (8/4). Dari jumlah modal yang telah disepakati tersebut, pemilik UMKM kemudian diwajibkan menempatkan dan menyetorkan penuh 25 persen dari jumlah modal layaknya PT lainnya. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, dan wajib dilaporkan kepada Menteri terkait paling lambat 60 hari sejak akta pendirian PT diteken para pemiliknya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengungkapkan rencana pemerintah menghapus syarat modal minimal bagi UMKM yang ingin mendirikan PT bertujuan untuk memperbaiki posisi Indonesia terkait tingkat kemudahan dalam berusaha (Ease Doing Bussines), terutama untuk indikator starting business.
"Itu nanti diserahkan kepada masing-masing pemegang saham, tidak ada lagi batasan yang mengatur berapa modalnya, terserah saja," ujar Azhar, awal Maret lalu. Dengan menghapus batas minimal tersebut, Azhar Lubis berharap para pengusaha yang ingin mengajukan pinjaman ke bank akan lebih mudah. "Kalau mau ajukan pinjaman meski modalnya Rp10 juta silakan saja," katanya
No comments:
Post a Comment