Wednesday, April 13, 2016

Pengampunan Pada Pengemplang Pajak Harus Diberikan Pada Semua Pengusaha

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tidak keberatan dengan pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty). Meski demikian, Hipmi meminta agar kebijakan yang tengah dibahas payung hukumnya di parlemen haruz bersifat inklusif atau terbuka untuk semua pelaku usaha.
"Hipmi berharap tax amnesty bersifat inklusif, artinya terbuka untuk semua wajib pajak, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah," ujar Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia di Kantor Hipmi, Menara Bidakara Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai draft tax amnesty terkesan bersifat eksklusif atau hanya diarahkan untuk dinikmati oleh pengusaha yang dananya diparkir di luar negeri. Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia menegaskan, sifat tersebut harus dihindari. Pasalnya, dari sisi pengusaha, di dalam negeri ini juga banyak pengusaha yang taat membayar pajak yang membutuhkan tax amnesty dan dari sisi ukuran bisnisnya ada yang kecil dan menengah.

"Jadi, usulan kami agar cakupan tax amnesty ini diperlebar saja atau bersifat inklusif yang terbuka untuk semua pelaku usaha," tutur Bahlil. Bahlil menambahkan, bila tax amnesty bersifat ekslusif akan mendapat banyak penolakan. Kebijakan ini hanya akan memberikan keuntungan bagi pihak tertentu saja yakni mereka yang memarkir dananya di luar negeri. Sedangkan para pengusaha yang nyatanya berkontribusi bagi perekonomian nasional tidak dapat menikamati fasilitas tax amnesty.

"Tax amnesty bagi pelaku usaha kecil dan menengah di dalam negeri akan memberikan kepastian hukum dan akan menggairahkan perpajakan di Tanah Air. Memang potensi pajak dari dana yang di parkir di luar negeri cukup besar, tapi yang jelas-jelas di depan mata kita juga potensinya besar,"ujarnya.

Hipmi berharap agar proyek tax amnesty benar-benar efektif menarik dana warga negara Indonesia di luar negeri. "Kami garis bawahi tax amnesty harus efektif merepatriasi dana-dana itu ke dalam negeri, sebab aset tersebut diperoleh dari kekayaan alam negeri ini," ujar Bahlil.

Mengutip Tax Justice Network, Bahlil mengatakan terdapat lebih dari US$ 331 miliar (setara Rp 4.500 triliun0 aset orang Indonesia berada di negara surga pajak atau tax haven.

"Itu tahun 2010, lima tahun terakhir tambahnya berapa, hitung saja," ujar Bahlil.

No comments:

Post a Comment