Tuesday, April 12, 2016

Pemerintah Tidak Akan Naikan Harga BBM Saat Lebaran 2016

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap menahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam tenor kuartalan yang berakhir pada bulan Juni berikutnya. Dengan demikian, maka harga BBM tidak akan meningkat menjelang hari raya Idul Fitri yang jatuh pada medio Juli mendatang.

Menteri ESDM Sudirman Said beralasan penurunan harga BBM yang tidak begitu dalam pada April lalu telah memberi peluang bagi Pemerintah untuk menabung subsidi cadangan jika harga minyak dunia naik tajam di kemudian hari. Apalagi, kata dia saat ini pemerintah memang memprediksi harga minyak dunia akan menanjak terus sepanjang tahun ini.

"Dengan memasang harga BBM premium yang tidak begitu dalam, sekarang kami ada bantalan untuk mengantisipasi bulan puasa. Bahkan, kami ada harapan harga BBM malah akan bertahan sampai September sehingga nanti lebaran harga BBM tidak akan berubah," ujar mantan petinggi divisi pengadaan minyak dan BBM PT Pertamina (Persero) ini di Jakarta, kemarin.

Menyusul kebijakan mengutip untung dari penjualan BBM di masyarakat, Sudirman bilang penurunan harga premium yang tidak terlalu jauh ini dilakukan demi menambah cadangan subsidi di masa depan dan respon atas lambatnya penurunan biaya logistik dan bahan pokok. Padahal, tuturnya harga logistik dan bahan pokok justru akan sangat terpengaruh jika harga BBM meningkat.

Maka dari itu, jika Pemerintah menurunkan harga BBM hingga sebesar harga jual ekonominya pada April lalu maka ada kemungkinan harga BBM akan berubah menjelang hari raya Idul Fitri. Sebagai efek domino, katanya apabila harga BBM berubah maka akan menyumbang inflasi yang sangat tinggi sekali.

"Sudah ada kajiannya kalau harga BBM naik 8 persen maka mengakibatkan inflasi 2,8 hingga 3 persen. Jadi memang lebih baik kami tidak turunkan harga premiumnya terlalu jauh, namun harganya tidak volatile dalam jangka waktu yang tidak terlalu pendek," jelasnya. Kendati demikian, Kementerian ESDM akan tetap melaksanakan evaluasi harga BBM tiga bulanan meskipun ada kecenderungan tidak menurunkan harga BBM.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi ketentuan berlaku dan sudah diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Tetap mengikuti peraturan yang berlaku," terangnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan harga BBM seharga Rp6.450 per liter yang berlaku pada bulan April hingga Juni mendatang. Angka tersebut lebih mahal Rp750 dibandingkan harga jual keekonomian sebesar Rp5.700 per liter. Keputusan itu diambil setelah melihat rata-rata harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar US$45,45 per barel dan nilai tukar rupiah terhadap dolar rata-rata sebesar Rp13.482 sepanjang Januari hingga Maret 2016.

Padahal pada harga BBM yang berlaku dari Januari hingga Maret, Pemerintah menetapkan harga yang setara dengan harga jual keekonomiannya yaitu Rp6.950 per liter.

No comments:

Post a Comment